Remaja 15 Tahun Sudah Residivis 2 Kali, Dalam 2 Bulan Beraksi 25 Kali Jambret HP

15 Januari 2024, 17:33 WIB
Pelaku jambret yang masih di bawah umur dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Polsek Kuta, Senin 15 januari 2024. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Seorang remaja berinisial IKR yang baru berusia 15 tahun akhirnya ditangkap usai menjambret HP turis bule Jerman bernama Vito Brockman di kawasan Sunset Road Kuta Bali.

Saat interogasi, IKR ternyata memang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berstatus residivis 2 kali dalam kasus yang sama. Remaja kelahiran Karangasem Bali 15 juni 2008 ini mengaku sejak bulan November 2023 lalu sudah beraksi 25 kali di seputaran Seminyak, Kuta dan Legian.

Menurut Kapolsek Kuta AKP. I Ketut Agus Pasek aksi terakhir tersangka terjadi pada menimpa seorang turis Jerman bernama Vito yang tengah berkendara di Sunset Road Kuta Bali pada Minggu 17 Desember 2023 pukul 03.00.

Baca Juga: Rahasia Umur Panjang dan Kulit Sehat Alami Minum Jus Ini!

"Saat kejadian tersangka melakukannya bersama dengan kawannya bernama I GEde Slamat yang berasal dari Karangasem juga," ujar Kapolsek dalam rilis pengungkapan kasus Senin 15 Januari 2024.

Saat itu, lanjut Kapolsek, Minggu 17 Desember 2023 sekira jam 03.00 wita ketika pelapor mengendarai sepeda motor dengan menaruh Handphone pada handle sepeda motor untuk melihat google maps melewati jalan sunset road Kuta Badung.

Tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri datang 2 (dua) orang laki - laki (terlapor dan temannya) mengendarai sepeda motor dan salah satuterlapor yang dibonceng mengambil paksa handphone pelapor lalu dibawa kabur, kemudian sempat pelapor kejar namun kehilangan jejak.

Baca Juga: Siaran Langsung Piala Asia 2023 Korea Selatan vs Bahrain, Tayang di TV Apa? Cek Link Live Streaming di Sini

Atas kejadian tersebut pelapor kehilangan barang berupa : 1(satu) unit handphone merk Oppo Reno 8T warna silver dengan total kerugian sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya di laporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut

Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu 14 Januari 2024 pukul 23.30 wita saat team melakukan atensi wilayah yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo,  team melihat ciri-ciri pelaku jambret yang selama ini DPO melintas Jalan Sunset Road Kuta Badung.

Baca Juga: El Clasico 2024, Real Madrid vs Barcelona di Final Piala Super Spanyol, Jadwal Laga dan Link Live Streaming

"Selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap pelaku teresebut, karena pelaku mengetahui bahwa dirinya adanya yang mengejar lalu pelaku kabur dan terjadi kejar kejaran antara team opsnal dengan pelaku. Pada saat di depan Toko Bali Brasco Jalan Sunset road, Kuta pelaku terjatuh, kemudian pelaku dapat diamankan dan motor Nmax yang digunakan pelaku Nopol : DK 5438 SV ( plat palsu ), Selanjutnya pelaku (DPO) diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut," bebernya. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler