Gathan Saleh Jadi Tersangka Penembakan Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun

29 Februari 2024, 20:30 WIB
Gathan Saleh Hilab Resmi Ditahan Polisi setelah Diperiksa Atas Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja dan Senjata Api /facebook.com/gahtan.hilabi.58/

INDOBALINEWS - Selebriti Gathan Saleh Hilabi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Jatinegara dan terancam hukuman di atas 5 tahun.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara kasus pada Kamis 29 Februari 2024 siang.

Usai penetapan tersangka ini, Polres Metro Jakarta Timur menahan Gatha Saleh yang pernah menjadi suami aktris Cut Keke dan Dina Lorenza ini.

Baca Juga: 5 Drama Korea Time Travel, Kembali Ke Masa Lalu

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Gathan Saleh (GS) sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap korban Mohamad Andika Mowardi (32) di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara.

"Gelar perkara melibatkan Propam, Itwasda, Bidkum, Wassidik Polda Metro Jaya diambil kesimpulan status GS ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Kamis 29 Februari 2024.

Selanjutnya, Polres Metro Jaktim melakukan penahanan terhadap tersangka GS. "Penahanan pertama selama 20 hari, sesuai hukum yang berlaku. Nanti, kita lihat perkembangannya. Setelah 20 hari kan bisa diperpanjang," ujarnya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ikuti Jejak Mayor Teddy, Kini Aspri Prabowo Lagi Viral

Dari hasil gelar perkara Gathan tu dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," ujarnya.

Terkait senjata api digunakan, Nicolas menyebutkan, belum dapat memastikan jenis dan status kepemilikan senjata api karena barang bukti digunakan dibuang oleh pelaku.

Baca Juga: Mau Jalan-Jalan Gratis ke Paris? Buruan Beli dan Review Produk Lancome Cuma di Shopee Mall!

Namun, dari hasil uji balistik terhadap barang bukti selongsong yang tertinggal di lokasi kejadian diketahui bahwa peluru digunakan pelaku memiliki kaliber 7,65 milimeter.

"Untuk barang bukti pengakuan GSH senjata api itu telah dibuang di Sungai Ciliwung. Tapi, penyidik akan berusaha untuk mendalami alibi tersebut," katanya.

Sebelumnya, Gathan diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Andika di perkantoran Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara pada Kamis (8/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Viral di Medsos Link BLT BBM sebesar Rp750.000 dari Pemerintah, Cek Faktanya!

Gathan sempat melontarkan tiga tembakan yang dua di antaranya diarahkan kepada Andika saat berlindung pada lantai dua gedung kantor dan satu tembakan ke arah atas.

Beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua dan Andika hanya mengalami luka ringan akibat terkena pecahan kaca pada bagian tangan. ***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler