Kasus Dugaan TPPO Mahasiswa Berkedok Magang Kerja di Jerman, Guru Besar Unja Terima Rp48 Juta

4 April 2024, 07:05 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan terkait kasus TPPO ke Jerman yang mengorbankan ribuan mahasiswa /PMJ News/

 

INDOBALINEWS - Seorang Guru Besar Unja (Universitas Jambi) berinisial SS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa berkedok magang kerja di Jerman menerima keuntungan Rp48 juta.

Selain itu dalam kasus yang melibatkkan33 universitas yang mengeksploitasi 1.047 mahasiswa ini tersangkan juga menerima keuntungan inmaterial mendapat poin di kampus untuk mempermudah naik pangkat.

Hal ini terungkap dalam pemeriksaan tersangka  SS yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam di Dittipidum Bareskrim Polri Rabu 3 April 2024.

Baca Juga: Sahur Sambil Belanja, Transaksi di Shopee Live Meningkat 44 Kali Lipat pada Big Ramadan Sale

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro Guru Besar Universitas Jambi ini  selain menerima keuntungan material juga menerima keuntungan inmaterial dalam kegiatan ferienjob magang ke Jerman yang dipromosikannya ke sejumlah universitas.

“Secara inmaterial yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen yaitu dalam KUM sehingga nilai yang bersangkutan sebagai dosen naik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 April 2024 dilansir dari Antara.

KUM adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh dosen dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.

Baca Juga: Awal Tahun Ini Sudah 37 WNA Bermasalah di Bali Diusir Pihak Imigrasi Ngurah Rai

 

SS menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Pemeriksaan tersebut atas panggilan yang kedua, setelah panggilan pertama tidak hadir karena urusan kedukaan tersangka.

Selain memperoleh KUM, Sihol juga menyampaikan kepada penyidik mendapatkan keuntungan material sebesar Rp48 juta.

“Dikatakannya (uang itu) adalah honor ataupun sebagai narasumber,” kata Djuhandhani.

Sementara itu, usai pemeriksaan tersangka SS tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan objektif dari penyidik.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Ukraina Pelaku Skimming

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan melihat usia yang bersangkutan, selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Kami berkomunikasi terus, termasuk dengan penasihat-penasihat hukumnya,” kata Djuhandhani.

Namun, Djuhandhani menegaskan proses penyidikan terus berjalan meskipun para tersangka tidak dilakukan penahanan.

Kasus TPPO program magang di Jerman, merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Indonesia di Jerman, dan empat mahasiswa yang menjadi korban.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler