Vendor Penyalur Bansos Covid-19 Akan Diperiksa KPK

- 18 Desember 2020, 09:19 WIB
Gedung KPK Jakarta
Gedung KPK Jakarta /galamedianews

INDOBALINEWS - Terkait kasus korupsi bansos di Kementerian Sosial oleh Menteri (non-aktif) Juliari Peter Batubara, berlanjut pada pemeriksaan seluruh lini proses pengadaan atau penyaluran barang.

Korupsi yang terjadi sementara yang diketahui adalah Menteri menerima sejumlah uang bagian dari tiap paket bantuan, dari beberapa vendor dengan nilai total hingga miliaran rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa vendor atau perusahaan yang menyalurkan bantuan sosial (Bansos) terkait kasus dugaan suap Bansos Wilayah Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) non-aktif, Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Cek Perubahan Syarat Masuk Bali, Diantarnya Anak Dibawah 12 Tahun Tak Perlu Swab

Hal ini dilakukan KPK melihat anggaran yang cukup besar dan banyaknya kontrak dalam proses pengadaan dan penyaluran bantuan tersebut.

"Pemeriksaan pengembangan pihak-pihak lain dipastikan juga akan dilakukan mengingat dalam kegiatan tersebut ada 272 kontrak dari anggaran sekitar Rp5,9 triliun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).

Atas banyaknya vendor dan perusahaan yang menyalurkan sembako dari pemerintah kepada masyarakat tersebut, membuat penyidik KPK mendalami lebih lanjut seluruh proses yang ada, seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

Baca Juga: Fenomena Dua Gerhana Bulan Akan Terjadi Pada Tahun 2021 di Indonesia

KPK dalam kasus ini mempertanyakan kelayakan perusahaan-perusahaan yang dipilih oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi vendor dalam pengadaan sembako itu.

Juga menjadi pertanyaan adalah status perusahaan yang melakukan pengadaan apakah itu bentukan baru atau memang sudah lama bergerak di bidang sembako.

"Kita lihat juga, siapa saja sih yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako. Apakah mereka itu layak. Artinya itu, memang usahanya itu. Dia punya usaha pengadaan sembako, atau tiba2 perusahaan yg baru didirikan kemudian dapat pekerjaan itu," ucap Alex.

Baca Juga: Terkena Demam Sinetron ‘Ikatan Cinta’ Ibunda Inul Daratista Nekat ke Jakarta Demi Ketemu Para Pemain

Dicurigai pula oleh KPK, apakah vendor yang telah ditunjuk kemudian memberikan pekerjaan kepada orang lain dan hanya mengandalkan fee atau komisi saja. 

"Tapi kemudian dia men-subkan ke pihak lain dan kemudian dia hanya mendapatkan fee, nah itu kan harus kita dalami," sambung Alex.

 Baca Juga: 13 Ribu Kotak Amal Diduga Untuk Danai Teroris Terus Diselidiki Densus 88 dan BNPT

Dalam pengadaan dan penyaluran bantuan tersebut, KPK mencatat ada 272 kontrak terkait kasus pengadaan bansos covid-19 yang sedang didalami KPK. 

KPK masih menyelidiki, bagaimana proses pemilihan vendor menjadi penyalur bansos tersebut dan berapa nilai sembako yang sampai ke masyarakat.***



Editor: Rudolf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah