Kasus Pembunuhan Karyawati Bank Mandiri Kuta Bali, CCTV Jadi Kunci Terlacaknya Pelaku

- 31 Desember 2020, 20:17 WIB
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan tim menghadirkan terduga pelaku (Berbaju orange) pembunuhan karyawati Bank Mandiri  dan menunjukkan foto barang bukti saat rilis di Mapolresta Denpasar, Kamis 31 Desember 2020.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan tim menghadirkan terduga pelaku (Berbaju orange) pembunuhan karyawati Bank Mandiri dan menunjukkan foto barang bukti saat rilis di Mapolresta Denpasar, Kamis 31 Desember 2020. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali

 "Motifnya sementara dari hasil pemeriksaan dan pendalaman kita adalah untuk menguasai barang korban. Saat mencuri, korban memergokinya dan sempat teriak dan memberikan perlawanan," ujarnya lagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial NPW, seorang karyawati Bank Mandiri Kuta Bali akhirnya di penghujung tahun ini berhasil terkuak dengan ditangkapnya pelaku oleh Sat Reskrim Polres Buleleng, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Kisah Arya dan Hegnel Coffee di Desanya, Coba Bangkit Dari Keterpurukan Hadapi Pandemi di Bali

Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng, Akp Vicky Tri Haryanto, S.H.,S.I.K.,M.H., timnya membackup Polda Bali Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus pembunuhan karyawati bank itu.

Baca Juga: Kasus Kriminalitas Menurun di Bali 32,66 % Selama Pandemi , Kata Kapolda

Dari hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berasal dari daerah Buleleng. "Dan yang bersangkutan diduga pernah melakukan pencurian uang sesari yang pernah terjadi di salah satu pura di Singaraja," ujar Vicky.

Pada hari Kamis 31 Oktober 2020 pukul.00.05 wita akhirnya pelaku Putu AHP, umur 15 tahun dan tidak sekolah berhasil ditangkap. Pelaku yang diketahui beralamat di Gang Saraswati Lingkungan Banyuning Timur, berhasil ditemukan di Terminal Penarukan Singaraja.

Baca Juga: Curi Ratusan Bebek di Mengwi Bali, Residivis Harus Kembali ke Sel

Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan dan penusukan terhadap korban. Dan pada diri pelaku telah diamankan barang bukti berupa sepeda motor dan barang lain milik korban.

Kasat Reskrim menyampaikan, karena tempat dan waktu kejadiannya di Denpasar selanjutnya pelaku diserahkan kepada opsnal Polda, Polresta dan Polsek Denbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah