Kasus Pembunuhan Karyawati Bank Mandiri Kuta Bali, CCTV Jadi Kunci Terlacaknya Pelaku

- 31 Desember 2020, 20:17 WIB
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan tim menghadirkan terduga pelaku (Berbaju orange) pembunuhan karyawati Bank Mandiri  dan menunjukkan foto barang bukti saat rilis di Mapolresta Denpasar, Kamis 31 Desember 2020.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan tim menghadirkan terduga pelaku (Berbaju orange) pembunuhan karyawati Bank Mandiri dan menunjukkan foto barang bukti saat rilis di Mapolresta Denpasar, Kamis 31 Desember 2020. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali

INDOBALINEWS - Terduga pelaku pembunuhan seorang karyawati Bank Mandiri di Kuta Bali ternyata terlacak dari salah satu rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di sekitar TKP.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Pembunuh Karyawati Bank Mandiri Kuta Bali Ditangkap di Buleleng, Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur

"Salah satu memudahkan terduga pelaku terlacak adalah memang dari rekaman CCTV. Dalam rekaman itu terlihat pelaku mengarah kerumah korban dan si pelaku terlihat membawa motor mirip korban, juga helm milik korban," ujar Jansen seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Dari situlah kemudian dikembangkan dan diidentifikasi dan dipastikan dengan bukti bukti lainnya bahwa memang inilah terduga pelaku. Selain itu yang memudahkan pihak kepolisian melacak adalah track record kasus pencurian yang dilakukan sebelumnya oleh terduga pelaku bernama Putu AHP ini.

Baca Juga: Hari ini Bertambah 9 Orang Meninggal Covid-19 di Bali, Update Rabu 30 Desember 2020

"Sebelumnya pelaku juga melakukan pencurian di Buleleng, saat itu ia mencuri dulu karena masih tergolong anak di bawah umur maka putusannya juga diterapkan untuk anak di bawah umur," imbuh Jansen.

Sementara itu berkaitan dengan motif pembunuhan, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, diketahui sejauh ini hanya untuk menguasai harta benda korban.

Baca Juga: Jam Malam di Bali Mulai 30 Desember 2020-2 Januari 2021

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x