Interpol Ikut Buru Jozeph Paul Zhang yang Mengaku sebagai Nabi Ke-26

- 18 April 2021, 13:12 WIB
Jozeph Paul Zhang.
Jozeph Paul Zhang. /Tangkapan layar video Youtube

Baca Juga: Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Narkoba dan Pidana Karena Rusak Citra Kepolisian

Ia pun berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Kendati demikian, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," ujarnya seperti dikutip dari Antaranews.

Kata dia Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus.

Terkait dengan apakah Polri sudah menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang, Agus menjelaskan penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.

Ie mneyebut konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan surat edaran (SE) Kapolri.

"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri 'kan ditindak tegas," kata Agus.

Bareskrim Polri telah mendalami video pria mengaku nabi ke-26 dan melengkapi dokumen penyidikanya.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah