3 Pencuri dan Penadah Motor Curian Diamankan Polisi, Sebagian Dijual Ke Luar Bali

- 22 April 2021, 19:40 WIB
Kapolsek Sukawati Gianyar menghadirkan barang bukti dan 3 pelaku pencuri dan penadah motor, Kamis 22 April 2021.
Kapolsek Sukawati Gianyar menghadirkan barang bukti dan 3 pelaku pencuri dan penadah motor, Kamis 22 April 2021. /Dok Humas Kapolse Sukawati Gianyar Bali

 

INDOBALINEWS - Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap jajaran Polsek Sukawati. Tiga pelaku diamankan antara lain Melkianus, Martinus alias Vino dan Antonius alias Toni Dale.

Sebanyak delapan unit sepeda motor hasil curian diamankan. Tiga diantaranya TKP pencurian wilayah Sukawati dan lima lagi TKP pencurian di seputaran Denpasar.

Menurut Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P.S.H, penangkapan tiga pelaku ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di parkiran tempatnya bekerja sebuah perumahan kawasan Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati pada Sabtu10 April 2021 lalu.

Baca Juga: Celah Mudik Semakin Sempit, Cek Adendum SE Peniadaan Mudik Berlaku 22 April Hingga 24 Mei 2021

"Pengungkapan kasus ini setelah korban terakhir melapor ke polisi setelah kehilangan sepeda motor di parkiran tempatnya bekerja sebuah perumahan kawasan Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati," ujar  AKP I Made Ariawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU Anak Agung Alit Sudarma S.H., M.H dan Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya dalam rilis penangkapan Kamis 22 April 2021.

Lebih lanjut dikatakannya seijin Kapolres Gianyar Seijin Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana, S.I.K., SH., M.H, Unit Opsnal Polsek Sukawati menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: 4 Negara Terlibat Dalam Pencarian Kapal Selam Hilang KRI Nanggala 402

"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kami dapat informasi pelaku tinggal sementara di Jalan Imam Bonjol, Denpasar," jelas AKP Ariawan.

Setelah cukup bukti, polisi pun menangkap pelaku sekitar pukul 01.00 wita. "Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa dua HP dan satu sepeda motor. Saat itu pelaku mengaku melakukan pencurian serupa di sejumlah tempat," jelasnya.

Baca Juga: Viral Konten Porno di Gunung Batur, Netizen Geram Lagi Lagi Turis Rusia Bikin Ulah di Bali

Modus operandinya, dua pelaku utama menyelinap masuk ke rumah-rumah warga pada malam hari. Sasarannya adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang. "Jadi sepeda motor hasil curian, digiring keluar rumah dengan kaki sampai ke tempat kos pelaku," terang Kapolsek.

Begitu berhasil mencuri, sepeda motor dijual ke penadah. Diganti plat nomor kendaraan lalu dijual. "Penjualannya sudah lintas provinsi, ada yang sampai ke Sumba," ungkapnya.

Baca Juga: Depresi PHK dan Ditinggal Isteri Minggat, Pria di Tabanan Pilih Gantung Diri Tinggalkan 5 Lembar Surat

Saat ini, Polsek Sukawati masih melakukan pengembangan. Terkait ada dugaan pelaku lain. "Satu orang masih kami cari," ujarnya. Kini ketiga pelaku harus meringkuk di sel tahanan. Pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x