Polisi Amankan Lima Tersangka Pembuat 600 Surat Keterangan Palsu Hasil Rapid Test   

- 11 Mei 2021, 19:57 WIB
Petugas POlda Jatim menunjukkan barang bukti berupa surat keterangan palsu hasil rapid test yang dibuat tersangka.
Petugas POlda Jatim menunjukkan barang bukti berupa surat keterangan palsu hasil rapid test yang dibuat tersangka. /Humas Polri

Baca Juga: Bentrok di Masjidil Aqsa, Polisi Israel Tembakkan Granat Kejut, Warga Palestina Lempar Batu

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandi mereka yakni secara bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan tanpa pemeriksaan.

“Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 (enam ratus) lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen,” kataTotok Suharyanto.

Surat keterangan yang dipalsukan merupakan milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 Bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo.

Tersangka NH adalah bekas karyawan, atau tepatnya office boy (OB)  RS Sheila Medika yang telah diberhentikan empat bulan lalu.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x