Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah menyediakan perlindungan kepada konsumen dalam UU No 8 tahun 1999 Pasal 7 tentang perlindungan konsumen.
“Seorang penjual wajib memberi ganti rugi apabila barang tak sesuai dengan yang dijanjikan. Dan pembeli bisa menuntut haknya. Oleh karenanya sengan literasi digital kita bisa mengetahui hak kita secara hukum,” tandasnya. Ia juga menegaskan lagi bahwa literasi digital satu satunya jawaban untuk menangkap penipuan. Karena kita tak bisa menolak perkembangan jaman.***