INDOBALINEWS - Revolusi Digital Kementerian Hukum & HAM (Kemkumham) tak henti-hentinya digaungkan untuk menjadi nafas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melihat hal tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli membuat terobosan terbaru dibidang tekhnologi informatika dengan merilis Aplikasi Sistem Informasi dan Pengusulan Integrasi Online Rutan Bangli atau disingkat "Si Sultan Rubli".
Menurut Febriansyah, Amd.IP., SH, Kepala Rutan Bangli aplikasi 'Si Sultan' berfokus pada pemudahan pengusulan hak integrasi. Dan ini sangat bermanfaat bagi pengguna online lebih mudah mengaksesnya dan tak harus datang ke lokasi.
Baca Juga: Era Online, Ibu-Ibu di Desa Wisata Dayah Daboh Aceh Dikenalkan dengan Marketplace
"Si Sultan adalah sebuah aplikasi berbasis online yang diperuntukan untuk mengajukan sekaligus mengirimkan dokumen yang dibutuhkan dalam pengusulan hak integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Bangli," tuturnya.
Sebelumnya, lanjut Febri, Keluarga Warga Binaan harus datang ke Rutan untuk menyerahkan dokumen hak integrasi. Namun kini, dimanapun dan kapanpun bisa mengajukannya melalui aplikasi, sehingga lebih hemat tenaga dan waktu.
Baca Juga: Bupati Klungkung Nyoman Suwirta : Masuk PDIP Bukan Karena Tawaran Jadi Wagub Bali
"Aplikasi Si Sultan, tiada lain bertujuan untuk memperkuat pelayanan, sekaligus menjadi bukti nyata dan kesungguhan kami, mentranformasi birokrasi dengan menggandeng teknologi informasi," ucap Febriansyah.
Hal senada juga disampaikan Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Made Jaya Sentana. Diungkapkannya Si Sultan merupakan inovasi ditengah pandemi.