Kepolisan Singapura Selidiki 300 Kasus Penipuan Online, Pelaku Berusia 16 hingga 74 Tahun

- 5 Juni 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi penipuan online shop.
Ilustrasi penipuan online shop. /pixabay.com/PhotoMIX-Company

INDOBALINEWS – Berbagai penipuan yang memanfaatkan jaringan internat atau online sedang marak di berbagai negara.

Polisi di Singapura, saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap 300 orang yang diduga terlibat dalam berbagai penipuan.

Para korban nmengalami kerugian hampir $7 juta dalam 534 kasus yang kini sedang ditangani.

Baca Juga: Dituduh Gelapkan Donasi Palestina, Ustaz Adi Hidayat Siapkan Langkah Hukum

Para tersangka, terdiri 193 pria dan 101 wanita berusia 16-74 tahun, diyakini terlibat dalam kecurangan, pencucian uang atau memberikan layanan pembayaran tanpa izin.

Demikian info dari petugas kepolisian dalam rilis berita, dikutip dari The Strait Times, Sabtu 5 Juni 2021.

Kasus yang ditangani adalah beberapa penipuan kencan internet, penipuan e-commerce, penipuan peniruan identitas resmi pemerintah, penipuan peniruan identitas pejabat Cina, penipuan investasi, penipuan pekerjaan, penipuan platform perjudian palsu, dan penipuan pinjaman.

Para tersangka ditangkap setelah petugas dari Departemen Urusan Komersial dan tujuh Divisi Polisi Negara meluncurkan operasi dua pekan antara 22 Mei hingga Jumat.

Baca Juga: Curi Motor Bule Yunani, Pemuda Asal Lombok Dibekuk Ngaku Sudah Beraksi 6 Kali

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x