"Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi dan diambil keterangannya, dia sudah membawa bukti-bukti yang dilaporkan perihal pengancamannya sesuai dengan unsur Pasal 335. Ini masih penyelidikan sekali lagi ya," tuturnya.
Kasus ini berawal dari saling melempar komentar di Instagram antara Jerinx dan Adam Deni.
Kemudian saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.
Adam Deni mengajukan rekaman komunikasi telepon yang berisi ancaman kekerasan tersebut sebagai bukti saat melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.***