Pahami Undang Undang Perlindungan Konsumen Agar Tak Dicurangi

- 23 Juli 2021, 13:42 WIB
ilustrasi hukum.
ilustrasi hukum. /galamedia pikiran rakyat


INDOBALINEWS- Belakangan Ini di Indonesia sedang viral tentang salah satu oknum krematorium atau rumah duka yang memberikan angka harga yang tinggi untuk krematorium jenazah korban covid 19 yang angkanya menyentuh 80 juta.

Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan tentang hal tersebiut dan sudah direspon langsung oleh Kapolri untuk menindak tegas para oknum rumah duka atau krematorium yang memberatkan korban covid 19 dengan acuan Undang Undang Perlindungan Konsumen.

Agar tidak terjadi kasus seperti itu kembali penting memahami Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen agar kita aman dan dilindungi dalam melakukan transaksi.

Baca Juga: Produksi Ekstasi Rumahan, Pria Asal Riau Dibekuk Polresta Denpasar Bali

Berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 definisi perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.

Perlindungan ini mencakup proteksi agar konsumen tidak memperoleh barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau melanggar ketentuan undang-undang, serta perlindungan terhadap syarat-syarat yang tidak adil bagi konsumen tersebut.

Dengan demikian, UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 merupakan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan konsumen Indonesia untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen secara merata.

Baca Juga: Rumah Sakit Swasta Se-Denpasar Bahas BOR dan Pasokan Oksigen Pasien Covid-19, Ini Hasilnya

Menurut Janus Sidabalok dosen Universitas Katolik Santo Thomas, paling tidak ada empat jenis perbuatan pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen. Yaitu menaikkan harga, 
menurunkan mutu, dumping, harga jual di luar negeri lebih rendah dibanding harga jual di dalam negeri dan  memalsukan produk.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Esdm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x