Jerinx Akan Diperiksa di Polda Metro 26 Juli 2021, Terkait Kasus Ancaman dengan Pelapor Adam Deni

- 23 Juli 2021, 17:42 WIB
Adam Deni (kanan) pelapor kasus pengancaman oleh Jerinx. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx pada Senin 26 Juli 2021.
Adam Deni (kanan) pelapor kasus pengancaman oleh Jerinx. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx pada Senin 26 Juli 2021. / /Instagram/@ncdpapl/@adngrk

INDOBALINEWS – Drummer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin 26 Juli 2021.

Jerinx yang baru keluar penjara sekitar sebulan lalu harus menghadapi kasus hukum kembali yakni dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni.

"Untuk terlapor kita sudah jadwalkan, kita sudah berikan undangan klarifikasi. Kita jadwalkan Senin 26 Juli 2021 bisa hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat 23 Juli 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Panggil Jerinx, Bakal Dipenjara Lagi Akibat Laporan Adam Deni?

Yusri Yunus berharap Jerinx mau hadir dan bisa kooperatif dalam penyelidikan.

"Mudah-mudahan, saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya, untuk diambil keterangannya," kata Yusri Yunus, dikutip IndoBaliNews dari PMJNews.

Kata dia pemeriksaan terhadap pelapor yakni Adam Deni berserta sejumlah saksi telah rampung dilakukan.

Ia menyebut kasus yang melibatkan Jerinx asal Kuta, Bali ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Adam Deni Sodorkan Sejumlah Bukti Dugaan Pengancaman Dilakukan Jerinx SID

"Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi dan diambil keterangannya, dia sudah membawa bukti-bukti yang dilaporkan perihal pengancamannya sesuai dengan unsur Pasal 335. Ini masih penyelidikan sekali lagi ya," tuturnya.

Kasus ini berawal dari saling melempar komentar di Instagram antara Jerinx dan Adam Deni.

Kemudian saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.

Adam Deni mengajukan rekaman komunikasi telepon yang berisi ancaman kekerasan tersebut sebagai bukti saat melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah