Adam Deni Sodorkan Sejumlah Bukti Dugaan Pengancaman Dilakukan Jerinx SID

- 14 Juli 2021, 21:42 WIB
Adam Deni memberikan bukti-bukti kepada penyidik yang mengindikasikan adanya dugaan ancaman yang dilakukan Jerinx.
Adam Deni memberikan bukti-bukti kepada penyidik yang mengindikasikan adanya dugaan ancaman yang dilakukan Jerinx. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/


INDOBALINEWS - Adam Deni menyodorkan sejumlah barang bukti dugaan pengancaman yang dilakukan oleh musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan Adam Deni usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu 14 Juli 2021.

Diketahui, Adam diperiksa berkaitan dugaan ancaman yang dilakukan suami dari Nora Alexandra itu.

Baca Juga: Terlanjur Kecewa dengan Sikap Jerinx, Adam Deni 'Keuekuh' Tidak Akan Cabut Laporan Polisi

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com, dalam pemeriksaan itu, Adam dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik perihal awal mula kejadian hingga berujung laporan.

"Mengenai awal mula, mengenai bukti-bukti tapi saya tidak mau menjawab secara rinci karena ini kan masih dalam tahap klarifikasi ya," kata Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad di Polda Metro Jaya.

Beberapa bukti-bukti diberikan Adam Deni kepada penyidik yang mengindikasikan adanya dugaan ancaman yang dilakukan Jerinx.

Baca Juga: Ogah Miliki Momongan, Maia Estianty dan Irwan Mussry Tidak Ingin Meninggalkan Kesedihan saat Menua

Kata Machi, bukti-bukti dimaksud mulai rekaman dan bukti chat capture atau yang berkaitan dengan ancaman.

Di sisi lain, Adam Deni mengatakan bahwa tidak akan melakukan mediasi kepada Jerinx.

Dia beralaan, upaya tersebut sudah pernah dilakukan namun ditolak mentah-mentah Jerinx.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Pelaporan Adam Deni terhadap Jerinx SID dalam Kasus Pengancaman

"Saya tidak membuka pintu berkomunikasi lagi dengan pihak terlapor atau pun membuka pintu mediasi lagi. Karena saya sudah cukup bagi saya membuka pintu mediasi pertama," Adam Deni menegaskan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yusri mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.

Dalam laporan itu, Jerinx dipersangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 Nomor 19 perubahan atas UU 11 Tahun 2008.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Mensos Risma Cabut Pernyataan soal Papua Jadi Tempat Hukuman ASN Tak Becus Bekerja

"Jadi harus diteliti dulu laporan tersebut apa memang memenuhi unsur prasangkaan yang di situ," ucapnya.

Nnantinya usai melakukan pendalaman terhadap laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan. Polisi akan memanggil pelapor dengan meminta bukti-bukti laporan tersebut.

"Apa bukti laporannya itu baru kita klarifikasi namanya penyelidikan, baru kita kumpulkan beberapa saksi baru kita kumpulkan baru terlapornya kita panggil, kita undang untuk diklarifikasi," tandasnya. *** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah ditayangkan sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul:" Diperiksa Penyidik, Pelapor Jerinx Serahkan Bukti Ancaman ke Polisi"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x