Pada kesempatan tersebut ponsel Jerinx beserta ponsel istrinya, Nora Alexandra yang juga ikut diperiksa, disita petugas Polda Metro jaya.
Ponsel istri Jerinx disita karena gawai tersebutlah yang digunakan untuk menelepon dan pengencaman terhadap Adam Deni.
Perbuatan Jerinx bakal dijerat hukum sesuai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.***