Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital Cegah Pemalsuan Dokumen Pernikahan

- 9 Agustus 2021, 18:37 WIB
Kartu nikah digital.
Kartu nikah digital. /Kemenag


INDOBALINEWS - Untuk mencegah terjadinya pemalsuan dokumen pernikahan Kementerian Agama (Kemenag) akan mengganti Kartu Nikah Fisik dengan Kartu Nikah Digital.

Peluncuran Kartu Nikah Digital ini rencananya dilaksanakan bersamaan dengan kick off enam KUA Piloting di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki mengatakan, Kartu Nikah Digital memiliki banyak manfaat.

Baca Juga: Dua Remaja Padang Pelaku Peretasan Situs Sekretariat Kabinet RI, Sudah Beraksi Ratusan Kali

“Ada banyak manfaat Kartu Nikah Digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut,” ujar Muharam dilansir dari Pikiran-rakyat.com, Senin 9 Agustus 2021.

Kedua, dengan Kartu Nikah Digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.

Pihaknya juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri.

Baca Juga: Terapkan Sistem Manajemen Energi ISO, Bandara Ngurah Rai Berpotensi Hemat hingga Rp 4,3 Miliar

"Kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” Muharam menambahkan.

Kemenag resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan, dalam keterangan tertulisnya pada, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Pembelian Rumah Tapak Maksimal Seharga Rp5 Miliar Dibebaskan dari PPN

"Kartu Nikah fisik diganti dengan Kartu Nikah dalam bentuk format digital per Agustus," kata Jajang.

Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini.

Penggantian tersebut diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Baca Juga: Pembelian Rumah Tapak Maksimal Seharga Rp5 Miliar Dibebaskan dari PPN

Kartu Nikah fisik tersisa saat ini akan dihabiskan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat.com dari laman Anadolu Agency.

Hadirnya, Kartu Nikah Digital tersebut bertujuan untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Tentunya, pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya bepergian.

Baca Juga: Tersingkir di KPK, Puluhan Pegawai Raih Penghargaan Tasrif Award dari AJI Indonesia

Layanan Kartu Nikah Digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

“Saat ini hampir 100 persen KUA di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web,” Jajang menambahkan.

Kartu Nikah Digital ini tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah.  Akan tetapi, diperuntukkan juga bagi pasangan yang sudah lama menikah. Keberadaan Kartu Nikah Digital ini merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

Baca Juga: Pesawat Kepresidenan Ganti Warna Merah Putih, SBY Melukis Indahnya Biru Langit dan Laut Pacitan

Selain itu, Kartu Nikah Digital menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.*** (Nurul Khadijah/Pikiran-rakyat.com)

Disclaimer:  Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul: Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik, Beralih ke Digital"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x