Empat Tahun Disiksa Majikan di Malaysia, Pekerja Migran Asal Lombok Dirawat di RSJ Menur Surabaya

- 1 September 2021, 18:31 WIB
Masniah (36) pekerja migran asal Lombok yang lari dari Malaysia karena disiksa majikan selama empat tahun.
Masniah (36) pekerja migran asal Lombok yang lari dari Malaysia karena disiksa majikan selama empat tahun. /Dok. SBMI Lombok Timur

"Masniah hanya bisa menunjukkan bekas siksaan yang telah dilakukan oleh majikan yang ada di Malaysia," tutur Usman.

SBMI yang memberikan bantaun dan advokasi bagi pekerja migran ini, lanjut Usman, sudah melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) dan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

Bersama BP2MI ini, lanjut Usman, SBMI Malaysia tengah melakukan penelusuran dan penyelidikan tentang keberadaan majikan Masniah.

Baca Juga: BP2MI : Diperkirakan Ada 4,2 Juta Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Penempatan Ilegal

"Keterangan yang berhasil dihimpun, selain melakukan penyiksaan, majikan Masniah ini tidak pernah membayar gaji. Itulah di antaranya yang akan kita mintai pertanggungjawabannya," ujar Usman.

Usman menyebut terhadap sponsor yang memberangkatkan Masniah bekerja di luar negeri secara ilegal juga akan diusut tuntas.

"Sponsor ilegal ini, harus ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban, karena ini sudah masuk pada pasal perdagangan manusia," tutur Usman.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah