BP2MI : Diperkirakan Ada 4,2 Juta Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Penempatan Ilegal

- 28 April 2021, 00:18 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI Benny Rhamdani memberikan keterangan pers di sela Rakornas Satgas Sindikat di The Stone Bali, Selasa 27 April 2021
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI Benny Rhamdani memberikan keterangan pers di sela Rakornas Satgas Sindikat di The Stone Bali, Selasa 27 April 2021 /Dok. IndoBaliNews

INDOBALINEWS - Diperkirakan dari jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri mencapai 9 juta orang dari jumlah itu sekitar 5,3 juta orang ilegal di mana 80 persennya atau 4,2 juta PMI menjadi korban penempatan ilegal.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI Benny Rhamdani melansir data Bank Dunia atau world bank yang merilis jumlah PMI mencapai 9 juta tersebar di 190 negara.

"Berarti ada gap atau selisih 5,3 juta (ilegal), 80 persen diantaranya kita yakini menjadi korban penempatan ilegal," tandasnya di sela Rakornas di The Stones Bali, Badung, Selasa 27 April 2021 malam.

Baca Juga: Akui Kenal Baik Munarman, Fadli Zon Sebut Tuduhan Terorisme Sungguh Mengada-ada

Demikian banyaknya pekerja migran yang menjadi korban oleh pelaku sindikat sehingga BP2MI perlu terus mensosialisasikan UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

Dalam sosialisasi itu, terutama menyangkut sektor-sektor pekerjaan bagi PMI hingga hak-hak yang mereka harus terima
Sektor pekerjaanya, negara-negara penempatan hingga hak-hak yang harus diterima apa saja.

Dimulai dari Jawa Timur, Lampung, Jawa Baratm Jawa Tengah, Jakarta, Sulewsi Tenggara dan Bali terus dilakukan sosialisasi untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Mabes Polri Benarkan Penangkapan terhadap Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman

Dalam aturan baru itu, ada mandat kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk penyelenggaraan pendidikan pelatihan kepada pekerja migran maupun calon pekerja migran.

Tentu hal itu tidaklah mudah, karena harus ada politik anggaran dan seterusnya. Yang dibutuhkan adalah, adanya peraturan di daerah untuk perlindungan bagi PMI.

Pihaknya sudah bertemu dengan Gubernur Bali I Wayan Koster dan para kepala daerah se-Bali. Apresiasi disampaikan karena Bali telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2020, terkait perlindungan PMI.

Baca Juga: Mengapa Kita Harus Mengiringi Doa untuk Buah Hati Tercinta?

Bahkan, Bali telah membangun sistem yang mampu mengidentifikasi dan menerbitkan kartu pekerja migran, asal, keluarga hingga bekerja di negara penempatan mana saja dan jenisn pekerjanannya.

Tentu apa yang dilakukan Bali, sangat membantu upaya perlindungan bagi PMI oleh negara.

Untuk itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bali yang telah memperhatikan PMI sehingga bisa menjadi model percontohan daerah lainnya di Tanah Air. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x