Bupati Budhi Harsono Tersangka Maling Pengadaan Barang dan Jasa, Hartanya Mencapai Rp23,8 Miliar

- 4 September 2021, 12:05 WIB
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditahan Komisis Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan maling uang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditahan Komisis Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan maling uang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara. /Instagram/@budhisarwono

INDOBALINEWS - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) terkait dana pengadaan barang dan jasa di pemkab setempat serta penerimaan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga  Budhi Sarwono menerima komitmen fee dari sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp2,1 miliar.

Budhi Sarwono bersama seorang kepercayaan sang bupati, Kedy Afandi (KA), ditetapkan sebagia tersangka kasus dugaan maling dana pengadaan barang dan jasa tersebut.

Baca Juga: Diserang Melalui Mural, Presiden Jokowi Tak Anggap Pengkritik sebagai Musuh

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan memiliki bukti awal yang cukup dan telah melakukan penyelidikan.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kami tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kami tingkatkan melakukan penyidikan dan malam hari ini, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan dan KA (Kedy Afandi/pihak swasta)," kata Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat 3 September 2021 malam.

Dikutip Indobalinews dari Antaranews, Budhi Sarwono total kekayaan Rp23.812.717.301 berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses pada Sabtu, 4 September 2021.

Budhi Sarwono terakhir melaporkan harta kekayaan pada 25 Januari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah.

Baca Juga: Cegah Akses Milisi Taliban, Google Tutup Akun Email Pemerintah Afghanistan

Rinciannya, Budhi Sarwano memiliki dua bidang tanah senilai Rp1.292.495.014, harta bergerak lainnya senilai Rp54.200.000, surat berharga Rp10.826.607.919 serta kas dan setara kas senilai Rp11.639.414.368.

Dalam laporan tersebut Budhi Sarwono memberikan keterangan tidak memiliki utang serta tidak ada catatan kepemilikan alat transportasi.

Pundi-pundi BudhiSarwono tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp4 miliar, jika dibandingan dengan tahun pelaporan 2019 yang disampaikannya pada 2 April 2020 yakni Rp19.756.271.453.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi Sarwono memberikan perintah kepada Kedy untuk memimpin rapat koordinasi dengan para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara di salah satu rumah makan.

Baca Juga: Ketua Kwarda Bali: Melalui Pramuka Mari Tempa Jati Diri untuk Mandiri.

Sesuai arahan Budhi Sarwono, Kedy menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek tersebut wajib memberikan komitmen fee 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan selanjutnya di rumah probadi Budhi Sarwono yang dihadiri perwakilan Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan soal kenaikan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.

Diturutkan pula pembagian 10 persen untuk Budhi Sarwono sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Baca Juga: Joe Biden Perintahkan Buka Dokumen Rahasia Tragedi 11 September 2001

Budhi Sarwono disebut berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur antara lain pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dengan menyertakan perusahaan milik keluarga serta mengatur pemenang lelang.

Selain dipantau dan diarahkan Budhi Sarwono, Kedy melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang kemudian dikerjakan perusahaan milik keluarga Budhi, Grup Bumi Redjo.

Budhi Sarwono menerima komitmen fee senilai 10 persen secara langsung maupun melalui perantara Kedy yang pernah menjadi ketua tim sukses saat pemilihan bupati yang lalu.

Kini keduanya ditahan KPK. Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta, sedangkan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.**

 

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah