Tempat Ibadah Dirusak, Komnas HAM Minta Aparat dan Pemkab Sintang Jamin Keamanan Jemaat Ahmadiyah

- 3 September 2021, 23:50 WIB
Ilustrasi Masjid Jami di Berau.
Ilustrasi Masjid Jami di Berau. /Pixabay/

INDOBALINEWS- Komnas HAM meminta aparat penegak hukum dan jajaran Pemerintahan Kabupaten Sintang untuk menjamin keamanan seluruh Jamaah Ahmadiyah pascaaksi perusakan tempat ibadah.

Atas kejadian yang menimpa Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkutuk keras para pelaku.

Peristiwa anarkis massa terjadi di Desa Balai Gana Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Kecam Perusakan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang

Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, peristiwa tersebut mencederai nilai-nilai HAM khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Dalam pandangannya, tindakan ini juga mencederai hak atas rasa aman yang harus dihormati oleh setiap warga negara.

"Komnas HAM mengecam keras dan mengutuk tindakan pengrusakan tersebut karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Bocor, PSI Desak Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

Peristiwa tersebut menurutnya, bukan berdiri sendiri tetapi diawali dengan serangkaian kebijakan dan aktivitas, baik yang dilakukan oleh Bupati, Kapolres, Kepala Daerah Distrik Militer, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kemenag Kabupaten Sintang lewat keputusan bersama tentang aktivitas JAI tanggal 29 April 2021 lalu.

Termasuk serangkaian ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet yang dilakukan oleh sekelompok massa selama satu bulan terakhir.

Ditegaskan, Komnas HAM bersama pihak lain mencoba mencegah eskalasi konflik dan mengupayakan mediasi hak asasi manusia sebagai jalan penyelesaian.

Baca Juga: Ditjen Bimas Hindu Guyur Bantuan Rp15,2 Miliar bagi Penguatan 110 Pasraman

Hanya saja, mediasi tersebut ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait.

Karenanya, Komnas HAM kata Beka meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada seluruh pelaku pengrusakan dan pelaku penyebar ujaran kebencian dan ajakan kekerasan di internet.

Komnas HAM meminta kepada aparat penegak hukum dan jajaran Pemerintahan Kabupaten Sintang untuk menjamin keamanan seluruh Jemaah Ahmadiyah di Sintang.

Baca Juga: Dimensia Serang 55 Juta Penduduk, WHO: Usia 20 hingga 40 Tahun Bisa alami Penurunan Daya Ingat

"Sekaligus memulihkan seluruh hak konstitusional yang dimiliki," ujarnya.

Sebelumnya, terjadi penyerangan dan pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik JAI di Desa Balai Gana Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat hari ini Jumat, 3 September 2021.

Pengrusakan dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dan pelaksanaan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul: Komnas HAM Kutuk Perusakan Tempat Ibadah Milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kalbar

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x