Gelombang Boikot Saipul Jamil Makin Membesar, Lebih dari 350.000 Orang Tandatangani Petisi

- 6 September 2021, 06:25 WIB
Ratusan ribu orang menandatangani petisi boikot pedangdut Saipul Jamil yang mantan narapidana pedofilia kembali tampil di dunia hiburan.
Ratusan ribu orang menandatangani petisi boikot pedangdut Saipul Jamil yang mantan narapidana pedofilia kembali tampil di dunia hiburan. /Change.org

INDOBALINEWS – Gelombang penolakan terhadap mantan narapidana pedofilia Saipul Jamil untuk tampil di dunia hiburan semakin membesar.

Pernyataan boikot terhadap Saipul Jamil melalui platform Change.org hingga Senin, 6 September 2021 pagi telah mencapai lebih dari 350.000 penandatangan petisi.

Saipul Jamil (41), penyanyi dangdut seusai menjalani hukuman 5 tahun 7 bulan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyuapan dikabarkan mendapatkan tawaran kerja di televisi.

Baca Juga: Pelajaran Berharga dari Kasus Coki Pardede yang Nyabu Lewat Dubur: Medsos Bisa Jadi Racun atau Obat

Alasan menolak tampilnya kembali Saipul Jamil di antaranya jangan membiarkan mantan narapidana pedofilia tampil bebas dan bahagia di dunia hiburan, sedangkan korbannya masih terus merasakan trauma.

Ephifania Sheilla, salah seorang penandatangan petisi mengatakan sangat berempati kepada korban dan sudah selayaknya pelaku pedofilia diboikot tampil di acara manapun karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan memicu traum korban.

“Sungguh memalukan nama Indonesia, bagaimana mungkin pelaku kejahatan malah diberi panggung dan di arak bak pahlawan yang mengharumkan nama bangsa. Sungguh teramat memalukan!” tulisnya, dikutip dari laman Change.org.

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengingatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) andaikata kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton.

Baca Juga: Pelaku Pariwisata di Bali Minta Destinasi Wisata Alam Terbuka Segera Dibuka

"Kami di parlemen memastikan negara memiliki instrumen untuk berfungsi, untuk melakukan pengawasan dalam hal ini, yaitu KPI, yang juga dijabat oleh representasi publik. Pedoman siar diatur P3SPS, untuk TV dan radio, dan kiranya ada tayangan yang dianggap publik tidak pantas, bisa dilaporkan langsung ke KPI," kata Bobby.

Ia menyebut tidak ada larangan terpidana tampil di televisi, termasuk Saipul Jamil, tapi KPI diharapkan bisa menangkap keresahan publik.

Seperti diketahui Saipul Jamil menjalani hukuman penjara atas dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepadanya karena terbukti melakukan pelanggaran pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul, yang ia lakukan terhadap anak bawah umur yang tinggal di rumahnya.

Saat banding, Saipul Kamil justru mendapat tambahan hukuman menjadi 5 tahun penjara.

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali kasus ini dan secara resmi pada 11 Desember 2027, Saipul Jamil tetap divonis melanggar pasal tentang pencabulan tersebut.

Baca Juga: Khianati Kim Kardashian Lewat Lagu, Ini Penggalan Lirik yang Dinyanyikan Kanye West

Kasus kedua, Saipul Jamil diadili karena melalui penasihat hukum melakukan penyuapan kepada majelis hakim yang kemudian diketahui uangnya dinikmati panitera pengganti Rohadi.

Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap majelis hakim sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Pada 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang setelah mendapatkan remisi 30 bulan.

Saat bebas Saipul Jamil disambut meriah dikalungi bunga dan dielu-elukan sejumlah orang.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah