HGB PT Marindo Gemilang Palsu, BPN Pilih Diam

- 17 September 2021, 09:14 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi /Dok Awid

 

INDOBALINEWS - Masih ingat kasus Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang divonis 6 tahun penjara?

Ia harus mendekam dalam penjara karena tersandung kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5048 milik Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu, Kuta Selatan, Badung beberapa tahun silam.

Setelah kasusnya selesai, Polda Bali melalui Penyidik Unit V Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum mengembalikan dokumen SHM seluas 38.650 berlabel “B” itu kepada pihak yang berhak melalui Notaris Nyoman Sudjarni SH.

Baca Juga: Perketat Pengawasan, Memasuki Polres Badung Wajib Scan QR Code PeduliLindungi

“Ya benar, dokumen SHM asli sudah dikembalikan ke Notaris. Pengembalian SHM berlangsung pada Jumat 30 Juli 2021 lalu oleh penyidik Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi kepada awak media beberapa waktu lalu yang dilansir oleh Indobalinews Jumat 17 September 2021.

Meski demikian, terdapat SHM berlabel "A" yang notabene palsu masih disita oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

Baca Juga: Satu Lagi Tempat Isoter di Denpasar Ditutup, Tingkat Keterisian 31,31 Persen

Bahkan hingga kini, pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan BPN Badung tampak tutup mulut alias enggan memberikan komentar resmi terkait legalitas SHM berlabel "A" yang sudah dilepas dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 5074 seluas 38.650 M2 kepada PT Marindo Gemilang yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah