Buruh Peracik Ekstasi di Mataram, Ditangkap Polisi

- 12 September 2021, 06:23 WIB
ILUSTRASI ekstasi.*
ILUSTRASI ekstasi.* /ANTARA/

INDOBALINEWS - Seorang pria berinisial HW (29), warga Cakranegara, Mataram, yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas, ditangkap polisi atas dugaan meracik dan memperjualbelikan ekstasi.

Menurut Kasat Narkoba Polres Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, HW yang ditangkap saat bertransaksi di depan hotel, berdasarkan informasi masyarakat dan pantauan langsung petugas dari Tim Reserse Narkoba Polresta Mataram ini merupakan peracik ekstasi.

"Dia ditangkap saat bertransaksi di depan salah satu hotel yang ada di Cakranegara," kata Kasat Narkoba Polres Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, dalam pernyataan resminy Sabtu 11 September 2021.

Baca Juga: Sebulan, 9.209 Orang yang Isoman di Bali Dipindah ke Isoter: Efektif Tekan Kasus Baru

Made Yogi juga mengatakan, saat ditangkap, HW ini tidak bisa mengelak dan tidak melakukan perlawan. "Penggeledahan yang dilakukan oleh tim, kita dapatkan satu kantong klip bening berisi serbuk yang digunakan untuk meracik inex," ujarnya.

Serbuk 'Methylenedioxi' Methamphetamin (MDMA) yang disita dari tersangka HW ini adalah zat psikoaktif yang memiliki kesamaan dengan 'amphetamine' dan 'Hallucinogen Mescaline'. "Itu adalah hasil uji laboratorium yang ada di Bali," terangnya.

Baca Juga: Didakwa Memperkosa, Bek Manchester City Benjamin Mendy Dipenjara

Keterangan sementara, ungkap Yogi, tersangka sedang menunggu rekannya yang akan menukar satu kantong serbuk miliknya dengan satu gram jenis sabu-sabu. "Tersangka kita amankan dulu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Yogi.*

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x