Berpotensi Rusak Generasi Muda,Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp1 Miliar Dibekuk Polres Badung

- 6 Januari 2022, 09:54 WIB
Rilis penangkapan peredaran Narkoba senilai Rp1 miliar digelar Polres Badung, Kamis 6 Januari 2022.
Rilis penangkapan peredaran Narkoba senilai Rp1 miliar digelar Polres Badung, Kamis 6 Januari 2022. /Dok Roby

INDOBALINEWS - Minggu pertama di Bulan Januari 2022 Satnarkoba Polres Badung berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan nilai 1 miliar.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH, mengatakan Satnarkoba Polres Badung membekuk Wayan W, residivis asal Tabanan terkait peredaran narkoba.

Dari tangan Wayan, polisi mengamankan barang bukti sabhu seberat hampir 700 gram senilai Rp. 1 Miliar.

Baca Juga: Liga 1 Putaran Pertama, Persebaya VS Bali United 3:1

"Minggu pertama Januari 2022 satnarkoba polres Badung berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan nilai 1 miliar dan berpotensi merusak generasi muda di Bali khususnya Badung sampai 25 ribu jiwa," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH dalam keterangan pers Kamis 6 Januari 2021.

Lebih lanjut dikatakannya, tertangkapnya Wayan W berasal dari laporan masyarakat. Dalam aksinya Wayan beroperasi dengan modus tempel menggunakan pipa paralon ukuran kecil.

Pipa-pipa tersebut dipotong seukuran kurang lebih 10 cm. Kemudian dimasukan narkoba lalu ditrmpel atau diletakan di tempat yang sudah disepakati dengan pembeli.

Baca Juga: MotoGP 2022: ITDC Group Mulai Buka Penjualan Tiket, Ini Harga dan Cara Belinya

"Dikira sisa bangunan dekat tempat bangun proyek pembangunan sehingga masyarakat tidak curiga karena dikira barang bekas. Modusnya terus berkembang utk teknik menempel," kata Leo.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x