Polisi Ungkap Penyelundupan 11 Kilogram Sabu dalam Ban, Empat Kurir Diringkus

- 28 Januari 2022, 19:41 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita petugas Polres Metro Jakarta Pusat.
Petugas menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita petugas Polres Metro Jakarta Pusat. /PMJ News

"Jadi barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda empat. Dan sabu dimasukkan dalam ban," tuturnya.

Tim lantas meringkus pelaku CLU dan AP saat tiba di Beji, Depok, Sabtu 15 Januari 2022 pukul 15.30 WIB. Saat itu polisi membekuk tersangka berinisial CLU dan AP.

"Saat digeledah, didapat BB berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram. Lalu, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu," jelasnya.

Kemudian pada Minggu, 16 Januari 2022, pukul 18.30 WIB, tim menangkap tersangka lainnya di Apartemen Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem di NTT, ASDP Kupang Hentikan Sementara Pelayaran Feri

Barang bukti yang disita dari apartemen berupa sabu 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen.

"Tim berhasil menangkap tersangka lainnya, F dan RM. Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," tuturnya.

Saat ini polisi masih mengembangkan penangkapan kurir narkoba tersebut untuk mengejar jaringan di atasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah