Edy Mulyadi Mangkir, Bareskrim Polri Perintahkan Hadirkan pada Panggilan Kedua

- 28 Januari 2022, 20:43 WIB
Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.
Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. /Foto: Tangkapan layar YouTube/ BANG EDY CHANNEL/

Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi, menyebutkan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk mewakili kliennya memenuhi panggilan pertama penyidik dengan menyerahkan surat penundaan pemanggilan.

Kata Herman, kliennya tidak dapat hadir karena ada halangan, selain itu, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHAP.

"Kedatangan kami mau memasukkan surat penundaan ini dulu," ujar Herman.

Herman berpendapat, pemanggilan terhadap kliennya minimal dilakukan tiga hari setelah perkara naik penyidikan. Ia menghitung baru dua hari kliennya sudah dipanggil.

Baca Juga: Pasacabentrok dan Baku Tembak di Indonesia Timur, Mahduf MD: Kondisi Sudah Aman

"Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," katanya.

Dijelaskan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Dan ayat (2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Berikutnya Pasal 113 berbunyi, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem di NTT, ASDP Kupang Hentikan Sementara Pelayaran Feri

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah