Edy Mulyadi Mangkir, Bareskrim Polri Perintahkan Hadirkan pada Panggilan Kedua

- 28 Januari 2022, 20:43 WIB
Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.
Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. /Foto: Tangkapan layar YouTube/ BANG EDY CHANNEL/

INDOBALINEWS – Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjadi saksi terkait dugaan ujaran kebencian melalui video pendek dirinya yang viral belum lama ini.

Bareskrim Polri pun melayangkan surat panggilan kedua yang juga berisi perintah untuk membawa Edy Mulyadi hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyelundupan 11 Kilogram Sabu dalam Ban, Empat Kurir Diringkus

"Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus, dikutip dari Antaranews, Jumat, 28 Januari 2022.

Kata dia penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 yang menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.

"Kalau ggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ujarnya.

Baca Juga: Kesehatan Mental: Olah Raga Dapat Mengatasi Gangguan Kecemasan

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x