Lagi, Sejumlah Bule yang Diduga Terlibat Pengeroyokan WNA di Bali Masih Buron

- 8 Februari 2022, 10:36 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham (tangkapan layar video)

Sementara terhadap dua WNA yang sebelumnya sudah ditangkap yaitu AT warga negara Rusia dan ID warga negara Ukraina akan segera dideportasi ke negaranya.

"Untuk pendeportasian menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kanwil Imigrasi Ngurah Rai, dan ditunggu informasinya seperti apa nanti. Menunggu dua lainnya tertangkap atau segera dideportasi dari Bali," katanya lagi.

Baca Juga: Pasca Terpapar Covid 19, Penyanyi Legendaris India Lata Mangeshkar Meninggal Dunia

Dari dua WNA yang tertangkap yaitu AT dan ID diketahui menggunakan visa kunjungan dan KITAS selama berada di Bali. Menurut dia, jika terkait keberadaan mereka di Indonesia yang tidak sesuai izin kunjungannya bisa dimasukkan dalam Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ya soal pendeportasian tentunya hasil dari pemeriksaan, tapi saat ini boleh dikatakan saat bukti-bukti tersebut sudah kami dapatkan dan bisa saja dideportasi karena sudah menyalahi peraturan yang ada," ujarnya pula.

Baca Juga: Begini Rumusan Konsep Masa Depan Pariwisata Bali Setelah Dihantam Badai Pandemi Covid

Jamaruli menegaskan WNA yang mengganggu dan patut diduga membahayakan dan mengganggu ketertiban masyarakat, sehingga layak dideportasi dan tentunya setelah melalui hasil pemeriksaan.

Sebelumnya Wadirkrimum Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan bahwa kasus berawal pada 31 Januari 2022.

Warga Rusia datang ke Indonesia untuk berlibur inisial VK bersama pacarnya inisial V. Kemudian mereka menyewa sepeda motor Honda PCX ke salah satu tempat rental di Bali yang dikelola saudari CEML dibantu pacarnya OZ.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Layani Penerbangan Reguler Perdana Internasional dengan Prokes Ketat

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x