Viral Pengeroyokan WNA, Kakanwil Kemenkumham Bali Beri Tanggapan

- 4 Februari 2022, 08:06 WIB
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan giat Intelijen Keimigrasian, Rabu 2 Februari 2022.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan giat Intelijen Keimigrasian, Rabu 2 Februari 2022. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham

INDOBALINEWS - Video viral pengeroyokan WNA yang beredar di medsos mendapat tanggapan Kanwil Kemenkumham Bali.

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan apabila pelaku yang berkewarganegaraan asing terbukti melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Pelestarian Kain Tenun Endek Bali Perlu Tindakan Nyata

"Yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujar Jamaruli.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sore Ini Penerbangan Perdana Jepang ke Bali Tiba di Bandara Ngurah Rai

Kakanwil Kemenkumham Bali juga mengingatkan kepada WNA untuk selalu berprilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada di Wilayah Indonesia serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan Kanwil kementerian Hukum dan HAM bali akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang di lakukan oleh WNA yang ada di Bali.

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x