Ia menjelaskan juga, kejadian yang berlangsung Rabu 9 Februari 2022 lalu itu dinilai terjadi over dimensi pada beberapa bagian.
Termasuk bagian panjang total kendaraan, tinggi total kendaraan, jarak antar sumbu, lebar total kendaraan, ukuran julur depan kendaraan ke as roda tengah, dimensi bak kendaraan dan ditemukan selisih yang cukup signifikan.
Baca Juga: Moskow dan Ukraina Masih Tegang, Bitcoin Terpukul Sementara Yen Menguat
Dan dari hasil pemeriksaan saksi - saksi baik terhadap pengemudi, pemilik kendaraan serta saksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wily XII Bali – NTB termasuk dari saksi ahli, terbukti Kendaraan Truck Tronton bak terbuka Merk Nissan No. Pol N 8853 UR dapat disangkakan pasal 277 UU RI No. 2 tahun 2009.
Karena dilihat dari hasil pengukuran, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi terjadi perbedaan antara ukuran kendaraan sekarang dengan ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk ditemukan perbedaan dari ukuran tipe kendaraan ( terdapat pada SRUT atau buku KIR ).
Baca Juga: Jerinx Vs Adam Deni: Hari ini Sidang Tuntutan di PN Jakpus
"Dari keterangan yang di dapat, pemilik kendaraan Truck Tronton bak terbuka Merk Nissan No. Pol N 8853 UR berinisial R mengakui sempat melakukan perubahan juga terhadap bentuk bak truk, dan pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya. ***