Bawa Kendaraan dengan Muatan Berlebih, Sopir Truk Jadi Tersangka

- 18 Februari 2022, 15:32 WIB
Petugas mengecek truk tronton yang diduga membawa muatan berlebihan dan melakukan pelanggaran dimensi bada truk di Mengwi Badung Bali.
Petugas mengecek truk tronton yang diduga membawa muatan berlebihan dan melakukan pelanggaran dimensi bada truk di Mengwi Badung Bali. /Dok Humas Polres Badung Bali

 

INDOBALINEWS - Sebuah truk tronton dengan no. Pol N 8853 UR yang dikemudikan oleh sopir berinisial AC diamankan oleh petugas kepolisian di Timur Jembatan Beringkit, Kecamatan Mengwi beberapa waktu lalu.

Truk tronton ini diamankan petugas lantaran melebihi muatan dan sopir truk kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Badung Akp Aan Saputra. R.A, SIK, SH MH mengatakan truk tersebut diamankan petugas lantaran terlihat melebihi muatan semestinya.

Baca Juga: Motor Raib Saat Ditinggal Ngayah di Pura Dalem Tungkub, Ternyata Pelakunya Dua Residivis

Selain itu truk tersebut memiliki ukuran panjang yang tidak sesuai ketentuan. Karenanya kemudian petugas melakukan pengukuran ulang dibantu oleh petugas dishub.

Dan ditemukan fakta kendaraan truk tersebut terjadi perubahan ukuran (over dimensi).

"Selanjutnya kami mengamankan truk tersebut yang kemudian dilakukan proses hukum. Setelah melakukan penyelidikan dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan kasus tindak pidana lalu lintas ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," terang Kasat Lantas Akp Aan Saputra dalam pernyataan resminya Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Terbang Kembali ke Bali, Ini Kata GM Singapore Airlines

Ia menjelaskan juga, kejadian yang berlangsung Rabu 9 Februari 2022 lalu itu dinilai terjadi over dimensi pada beberapa bagian.

Termasuk bagian panjang total kendaraan, tinggi total kendaraan, jarak antar sumbu, lebar total kendaraan, ukuran julur depan kendaraan ke as roda tengah, dimensi bak kendaraan dan ditemukan selisih yang cukup signifikan.

Baca Juga: Moskow dan Ukraina Masih Tegang, Bitcoin Terpukul Sementara Yen Menguat

Dan dari hasil pemeriksaan saksi - saksi baik terhadap pengemudi, pemilik kendaraan serta saksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wily XII Bali – NTB termasuk dari saksi ahli, terbukti Kendaraan Truck Tronton bak terbuka Merk Nissan No. Pol N 8853 UR dapat disangkakan pasal 277 UU RI No. 2 tahun 2009.

Karena dilihat dari hasil pengukuran, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi terjadi perbedaan antara ukuran kendaraan sekarang dengan ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk ditemukan perbedaan dari ukuran tipe kendaraan ( terdapat pada SRUT atau buku KIR ).

Baca Juga: Jerinx Vs Adam Deni: Hari ini Sidang Tuntutan di PN Jakpus

"Dari keterangan yang di dapat, pemilik kendaraan Truck Tronton bak terbuka Merk Nissan No. Pol N 8853 UR berinisial R mengakui sempat melakukan perubahan juga terhadap bentuk bak truk, dan pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah