Dia juga dinilai telah berupaya untuk meminta maaf atas perbuatannya terhadap Adam Deni.
Sedangkan yang memberatkan, drummer Superman is Dead itu pernah menjalani hukum kurungan.
Adapun vonis itu sesuai dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Jaksa maupun pihak Jerinx menyatakan masih memikirkan tindak lanjut atas amar putusan tersebut.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)
Disclaimer: Berita ini pernah dimuat Pikiran Rakyat dengan tajuk Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus dengan Adam Deni.