Jerinx SID Divonis Setahun Penjara dalam Kasus Pengancaman terhadap Pegiat Medsos Adam Deni

- 24 Februari 2022, 18:33 WIB
Jerinx SID divonis setahun penjara atas kasus yang dilaporkan penggiat media sosial Adam Deni.
Jerinx SID divonis setahun penjara atas kasus yang dilaporkan penggiat media sosial Adam Deni. /Instagram @_jrxsid_

INDOBALINEWS – Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID divonis setahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan kepada Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gaeraka.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Baca Juga: Soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Contohkan Mengatur Kebisingan Pengeras Suara

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat saat bacakan amar putusan, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan Rp25 juta subsidair satu bulan," tuturnya.

Dalam putusannya hakim menimbang hal yang meringankan dan memberatkan.

Yang meringankan, Jerinx yang juga anggota band musisi Superman is Dead itu dinilai berlaku sopan dan terus terang dalam perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

Baca Juga: Simbol Bintang Diprotes Mirip Superhero Marvel, Hanung Bramantyo: Sejak Dulu Dipakai Gatotkaca

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x