Kasus Penipuan Trading Binary Option, PPATK Duga Pelaku Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

- 6 Maret 2022, 18:28 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. /PMJ News/Dok PPATK

INDOBALINEWS – Para pelaku yang terseret dalam kasus penipuan trading binary option diduga juga melakukan tindak pidana lain.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus yang menyeret nama sejumlah influencer tersebut.

Para pelaku yang kemudian menjadi crazy rich itu diduga tidak melaporkan pembelian aset mewah.

Baca Juga: Liga 1 BRI: Arema FC Nangkring di Peringkat Kedua Klasemen Sementara

"Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Minggu 6 Maret 2022.

Ivan Yustiavandana lantas mengaitkannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Ia menyebut dalam laporan itu penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi yang mereka lakukan kepada PPATK.

Baca Juga: Perempuan Ukraina di Garda Depan Melawan Serangan Rusia, Begini Semangat Para Gadis Kiev

Namun, dalam analisis kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal, PPATK tidak menerima laporan itu.

Laporan yang tidak dilakukan itu adalah pembelian berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset mewah lainnya yang wajib dilaporkan ke PPATK.

Dari tidak adanya laporan inilah, PPATK menduga bahwa hal itu merupakan upaya untuk menyamarkan asal-usul duit pembelian.

Baca Juga: Pembuka Musim MotoGP 2022 Qatar, Jorge Martin Unggul dari Enea Bastianini dan Marc Marquez

Selain itu, Ivan Yustiavandana  menambahkan, dugaan tersebut tampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semua dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," tuturnya, dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan judi online dan penipuan yang dilakukan oleh pegiat media sosial.

Baca Juga: Piala Dunia U20 2023: FIFA dan PSSI Tinjau Kesiapan Venue di Surabaya 9 Maret 2022

Salah satunya adalah kasus afiliator aplikasi binary option Binomo, Indra Kenz.

Pria yang kerap disebut crazy rich Medan itu ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan pencucian uang.

Selain Indra, polisi saat ini tengah menyidik kasus serupa yang menyeret nama crazy rich Bandung Doni Salmanan yang menggunakan aplikasi binary option Quotex.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah