Polri Tetapkan Doni Salmanan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Quotex

- 9 Maret 2022, 02:07 WIB
Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penipuan Aplikasi Quotex  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penipuan Aplikasi Quotex Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul /Instagram @donisalmanan.official

 

INDOBALINEWS – Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Dilansir dari chanel you tobe Intens Investigasi, Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 9 Maret 2022 dinihari.

 

Baca Juga: Jemaah Diusulkan Tak Karantina Sepulang Umrah, Hidayat Nur Wahid Ingin Disamakan Wisman ke Bali

 

Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa 8 Maret 2022.
Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU," ucap Ramadhan.

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah