INDOBALINEWS - Mulai hari ini masyarakat yang bepergian ke luar kota atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Swab Antigen.
Dengan kata lain syarat perjalanan domestik tak perlu PCR atau antigen jika sudah menjalani vaksin minimal dosis kedua.
Pemerintah melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat.
Tak hanya bagi penumpang pesawat, pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang moda transportasi darat dan laut.
Kelonggaran atau penghapusan syarat ini hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19.
Baca Juga: Adu Mulut Saat Pawai Ogoh Ogoh, Putu Tikam Gede Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Seperti pesan dari Satgas Nasional yang beredar di sejumlah grup washap dan media sosial lainnya disebutkan poin poin berikut:
1. SE No 11 Thn 2022 ttg Ketentuan PPDN di Masa Pandemi Covid-19.
2. PPDN yg sudah Vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis
ketiga (booster) TIDAK WAJIB menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Mulai 7 Maret 2022, Datang ke Bali dari Luar Negeri Tanpa Karantina, Lewat Udara dan Laut