INDOBALINEWS - Pemerintah diminta meniadakan pemberlakuan kebijakan karantina bagi jemaah umrah pascakembali ke Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid yang mengusulkan relaksasi aturan tersebut.
Kata dia tidak diberlakukannya kebijakan karantina oleh pemerintah melalui koordinasi intensif antara Kementerian Agama RI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Perhubungan RI, akan memenuhi rasa keadilan bagi jemaah umrah sebagaimana peniadaan karantina bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali mulai 7 Maret 2022.
“Mulai 7 Maret 2022, turis asing bisa masuk ke Bali tanpa karantina. Kenapa jemaah yang pulang dari umrah tetap diwajibkan karantina selama 1 hari? Akan sangat wajar dan memenuhi rasa keadilan bila kebijakan pembebasan karantina diberlakukan bagi jemaah umrah sebagaimana turis asing ke Bali dibebaskan dari karantina," katanya, Selasa 8 Maret 2022.
Di samping itu, tambah dia, peniadaan pemberlakuan aturan karantina akan membuat para jemaah umrah semakin merasa tidak terbebani dalam melakukan ibadah tersebut.
Hidayat menilai peniadaan karantina berkemungkinan besar dapat diterapkan di Indonesia sebagaimana negara perjalanan jemaah umrah, yakni Arab Saudi sudah tidak lagi memberlakukan kewajiban karantina.
Selain itu, tambah dia, kebijakan bebas karantina sudah dijalankan negara-negara tetangga Indonesia.
Baca Juga: Pasukan Rusia di Ukraina Berlakukan ‘Rezim Senyap’, Beri Kesempatan Evakuasi Warga Sipil