Kasus Penipuan Quotex Doni Salmanan: Rizky Billar dan Lesty Kejora Kembalikan Amplop Pernikahan Rp10 Juta

- 22 Maret 2022, 16:11 WIB
Terkait dugaan aliran dana Doni Salmanan, Rizky Billar dan Lesti Kejora kembalikan hadiah pernikahan Rp10 juta.lar
Terkait dugaan aliran dana Doni Salmanan, Rizky Billar dan Lesti Kejora kembalikan hadiah pernikahan Rp10 juta.lar /Instagram @rizkybillar

INDOBALINEWS –Penanganan kasus penipuan investasi ilegal dengan nmneggunakan aplikasi Quotex terus bergulir.

Pesohor Rizky Billar dan istrinya Lesty Kejora, hari ini, Selasa 22 Maret 2022, menjalani pemeriksaan terkait aliran dana investasi bodong trading binary option Quotex.

Rizky Billar didampingi kuasa hukum Sandy Arifin diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri selama 2,5 jam.

Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran? Wajib Vaksin Booster Dulu, Wapres: Pandemi Covid 19 Belum Berakhir

Tepat pada pukul 14.33 WIB dia keluar ruang pemeriksaan dan mengatakan mendapatkan belasan pertanyaan terkait uang dari Doni Salmanan.

"Agendanya klien kami berdasarkan panggilan sudah hadir, sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 19 pertanyaan," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Sandy Arifin.

Sandy mengatakan uang yang diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah pernikahan untuk Rizky Billar dan Lesty Kejora senilai Rp10 juta telah dikembalikan ke penyidik.

 Baca Juga: AirAsia Kembali Layani Rute Kuala Lumpur ke Denpasar PP, Ikut Dorong Kebangkitan Pariwisata Bali

"Hadiah yang diterima pada saat pernikahan mereka berlangsung sebesar Rp10 juta sudah dikembalikan. Dan klien kami sudah kooperatif hadir," jelasnya.

Rizky Billar dan sang istri Lesty Kejora disebut menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan beberapa waktu lalu.

Belum diketahui secara pasti berapa jumlah nominalnya, namun yang pasti isi amplop tersebut berupa mata uang asing.

Baca Juga: Diprediksi Terjual Rp2,8 Triliun, ‘Shot Marilyn’ karya Pop Art Andy Warhol Pecahkan Rekor Harga Lelang

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah