Baca Juga: Jadwal Liga 1 BRI, Bali United vs Persebaya Surabaya, Tambahan Satu Poin Serdadu Tridatu Raih Juara
"Dengan adanya informasi tersebut Tim Resmob Polresta Denpasar kemudian menuju alamat tersebut dan pada hari Kamis, 17 Maret 2022 sekira pukul 04.30 WITA di Jl. Surapati Denpasar mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya lagi.
Dan dari hasil interogasi diketahui pelaku sudah beraksi di 21 TKP dan berhasil menggondol 5 unit Yamaha Jupiter MX, Yamaha Mio : 12 Unit, Honda Beat : 2 Unit, Kawasaki KLX : 1 Unit dan Honda Scoopy 1 Unit.
Baca Juga: Gangguan Mental: Gejala, Penyebab dan Cara Mengobati
Namun polisi hanya bisa mengamankan 8 unit sepeda motor. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP, Pencurian yang dilakukan dengan merusak atau memakai anak kunci palsu. Pelaku diiancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. ***