Curi Motor 21 Kali Dipasarkan Lewat Medsos, Ini Nama Akun Facebooknya

- 23 Maret 2022, 12:30 WIB
Kapolresta Denpasar AKB Bambang Yudo Pamungkas saat rilis pengungkapan kasus pencurian motor di Mapolresta Denpasar Rabu 23 Maret 2022.
Kapolresta Denpasar AKB Bambang Yudo Pamungkas saat rilis pengungkapan kasus pencurian motor di Mapolresta Denpasar Rabu 23 Maret 2022. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali

Baca Juga: Jadwal Liga 1 BRI, Bali United vs Persebaya Surabaya, Tambahan Satu Poin Serdadu Tridatu Raih Juara

"Dengan adanya informasi tersebut Tim Resmob Polresta Denpasar kemudian menuju alamat tersebut dan pada hari Kamis, 17 Maret 2022 sekira pukul 04.30 WITA di Jl. Surapati Denpasar mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya lagi.

 

Dan dari hasil interogasi diketahui pelaku sudah beraksi di 21 TKP dan berhasil menggondol 5 unit Yamaha Jupiter MX, Yamaha Mio : 12 Unit, Honda Beat : 2 Unit, Kawasaki KLX : 1 Unit dan  Honda Scoopy 1 Unit.

Baca Juga: Gangguan Mental: Gejala, Penyebab dan Cara Mengobati

Namun polisi hanya bisa mengamankan 8 unit sepeda motor. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP, Pencurian yang dilakukan dengan merusak atau memakai anak kunci palsu. Pelaku diiancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah