Polisi Tetapkan Tersangka Baru, Ini Peran Brian Edgar Nababan dalam Kasus Binomo Indra Kenz

- 3 April 2022, 18:18 WIB
Indra Kenz tersangka kasus penipuan afiliator binary option Binomo.
Indra Kenz tersangka kasus penipuan afiliator binary option Binomo. /Instagram.com @indrakenz

Edgar mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah kuliah di Rusia pada 2014.

Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform).

Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia.

Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, ia pun mengisi posisi sebagai manajer.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Pertahankan Taisei Marukawa, Ram Suharman: Dia Tak Merespon Tawaran

Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.

Kepolisian lanjut menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x