Polisi Tetapkan Tersangka Baru, Ini Peran Brian Edgar Nababan dalam Kasus Binomo Indra Kenz

- 3 April 2022, 18:18 WIB
Indra Kenz tersangka kasus penipuan afiliator binary option Binomo.
Indra Kenz tersangka kasus penipuan afiliator binary option Binomo. /Instagram.com @indrakenz

INDOBALINEWS – Setelah Inrda Kenz menyandang status tersangka kasus Binomo sebulan lalu, kini giliran Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka baru.

Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Brian Redgar Nababan sebagi tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

Baca Juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Unggah Konten Asusila di Medsos

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu, dikutip dari Antaranews, Minggu 3 April 2022.

Kata dia hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat 1 April 2022 menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu.

Ia lanjut menjelaskan Brian Edgar Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Pasang Target Juara Meski Kehilangan Pemain Kunci

Edgar mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah kuliah di Rusia pada 2014.

Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform).

Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia.

Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, ia pun mengisi posisi sebagai manajer.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Pertahankan Taisei Marukawa, Ram Suharman: Dia Tak Merespon Tawaran

Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.

Kepolisian lanjut menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x