INDOBALINEWS – Setelah Inrda Kenz menyandang status tersangka kasus Binomo sebulan lalu, kini giliran Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka baru.
Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Brian Redgar Nababan sebagi tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.
Baca Juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Unggah Konten Asusila di Medsos
“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu, dikutip dari Antaranews, Minggu 3 April 2022.
Kata dia hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat 1 April 2022 menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).
“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu.
Ia lanjut menjelaskan Brian Edgar Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Pasang Target Juara Meski Kehilangan Pemain Kunci