INDOBALINEWS – Kasus Bahar Smith memasuki babak baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Selasa 5 April 2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa pendakwah Bahar Smith atas penyebaran informasi bohong terkait penangkapan Rizieq Shihab.
JPU mengatakan ceramah Bahar Smith isinya soal penangkapan Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad, padahal informasi tersebut tidak benar.
Baca Juga: SEA Games Vietnam, Finswimming Indonesia targetkan 3 Emas
"Fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," kata Jaksa Suharja.
Jaksa menyebut ceramah Bahar, yang masuk dalam perkara tersebut, dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.
Saat terdakwa Bahar menyampaikan ceramahnya, tambah Jaksa, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel, termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.
Baca Juga: Link Live Streaming Premier League Crystal Palace vs Arsenal, Tayang di Mola TV
Berikut isi ceramah yang dibacakan jaksa: