INDOBALINEWS – Polisi menetapkan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka baru kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Kepada penyidik Fakarich mengaku menerima transferan uang miliarn rupiah dari tersangka Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan hal itu dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa 5 April 2022.
Baca Juga: Sidang Kasus Bahar Smith, Didakwa Sebar Berita Bohong soal Penangkapan Rizieq Shihab
"Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000," kata Whisnu.
Fakarich juga merupakan affiliator Binomo yang ditawarkan langsung oleh tersangka Brian Edgar Nababan.
Setelah bergabung menjadi affiliator, Fakarich kemudian membuka kelas trading pada website fakartrading.com.
"Tersangka juga yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz di awal untuk trading Binomo," jelasnya.
Baca Juga: SEA Games Vietnam, Finswimming Indonesia targetkan 3 Emas