Reskrim Polsek Abiansemal Berhasil Tangkap Residivis Terduga Pelaku Spesialis Curanmor

- 2 Juli 2022, 20:27 WIB
Residivis, terduga pelaku curanmor dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Polsek Abiansemal Badung Bali Sabtu 2 Juli 2022.
Residivis, terduga pelaku curanmor dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Polsek Abiansemal Badung Bali Sabtu 2 Juli 2022. /Dok Humas Polres Badung Bali

 

INDOBALINEWS - Bertepatan dengan HUT Bhayangjra ke-76, Polsek Abiansemal melalui Unit Reskrimnya berhasil menangkap pelaku spesialis curanmor.

Pelaku ini beraksi di Banjar Cabe Desa Darmasaba Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Sabtu 2 Juli 2022.

Pelaku dengan inisial DA, laki-laki (28 tahun) diamankan oleh Tim Unit Opsnal Jalan Raya Munggu- Selingsing, Perumahan Srikandi Mansion Desa Cepaka Kediri Tabanan.

Baca Juga: Dihantam Ombak, Sampan Berisi 10 Nelayan Terbalik di Perairan Utara Buleleng

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.M.H yang mengkonfirmasi kejadian ini mengatakan bahwa pelaku bekerja di proyek perumahan tersebut.

“Iya benar anggota kami telah melakukan penangkapan kepada seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan masih didalami," terangnya.

Lebih Lanjut Kapolsek menjelaskan berawal dari laporan masyarakat atas nama Ni Made Desniari (43) asal Darmasaba melaporkan kejadian Pencurian Sepeda Motor ( Curanmor) tanggal 24 Juni 2022.

Baca Juga: Surya Sewana Road to Sanfest 2002 Digelar, Cok Ace: Dongkrak Perekonomian dan Pariwisata Bali

Menindak lanjuti laporan tersebut melalui Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra,S.H, Kapolsek memerintahkan team opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa, S.H. untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan hasil oleh TKP (tempat kejadian perkara) serta keterangan saksi-saksi dan hasil interogasi yang dilakukan terhadap korban maka pelaku mengarah pada seorang laki laki atas nama Alias DA.

selanjutnya Unit Opsnal bergerak menuju ke tempat pelaku bekerja di Proyek Perumahan Srikandi Mansion Desa Cepaka Kediri Tabanan.

Baca Juga: Sudah Dua Kali Coba Bunuh Diri, Akhirnya Ketut Tak Bisa Diselamatkan

Kemudian Unit Opsnal menangkap pelaku yang sedang bekerja di proyek. Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor Honda Beat DK 5378 FM.

Petugas juga mengamankan Sepeda Motor Vespa yang dipakai pelaku melakukan aksinya. Selanjutnya pelaku bersama Barang Bukti ( BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna Proses lebih lanjut.

Baca Juga: Peduli Lansia, Kapolresta Denpasar Sambangi Panti Sosial Tresna Werda Wana Seraya

"Pelaku merupakan residivis curanmor dan pernah mendekam di penjara tahun 2013 jadi untuk modus operandinya pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor tersebut karena kuncinya nyantol," imbuhnya

Sementara itu, lanjutnya pelaku masih diinterogasi untuk pengembangan dan didalami.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara," pungkas Kompol Ruli Agus Susanto. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x