Residivis Curanmor di Lumajang Jatim, Tertangkap Saat Mencuri HP di Bali

- 12 April 2021, 21:48 WIB
Polsek Mengwi menggelar rilis penangkapan seorang residivis curanmor di Lumajang yang mencuri HP di Bali.
Polsek Mengwi menggelar rilis penangkapan seorang residivis curanmor di Lumajang yang mencuri HP di Bali. /Dok Humas Polres Badung

INDOBALINEWS - Tim Opsnal Polsek Mengwi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Senin tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 08.45 WITA diKos kosan milik Nengah, Banjar Pengalasan Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Pelaku adalah seorang residivis curanmor kasus pencurian sepeda motor di Lumajang Jawa Timur yang divonis lima tahun penjara di Lembaga Permasyarakatan (KP) Lumajang Jawa Timur (Jatim)

Pelaku tertangkap saat hendak kabur seusai mencuri HP di sebuah kos-kosan. HP tersebut adalah milik Zainudin Romli (27) tahun asal Jember Jawa Timur. 

Baca Juga: Pakai Angkutan Umum Kurangi Macet dan Udara Bersih, Kata Wawali Denpasar

Baca Juga: Kehabisan Uang Selama Pandemi, Bule Uzbekistan Jadi PSK di Bali

Sebelum kejadian Zanudin menaruh HP xiaomi redmi note 7 warna hitam  miliknya di kamar dan ditinggal berangkat kerja. Raibnya HP milik Zainudin lantaran ia diberitahu oleh saksi Nadila Ayu Ulfaedah (22) asal Jember.

Nadila melihat kamar korban sudah terbuka dan HP milik korban telah raib. "Atas laporan LP-B/15/IV/2021/BALI/RES.BDG/SEK.MENGWI Tanggal12 APRIL 2021 inilah, saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH bersama Panit Opsnal IPTU I Made Mangku Bunciana, SH untuk langsung mendatangi TKP guna melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan korban/saksi di TKP," ungkap Kapolsek AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK seperti yang dikutip indobalinews.com.

Baca Juga: Pembeli Narkoba Dibawah Umur Jadi Awal Polisi Bekuk TO Pengedar Sabu

Baca Juga: Tarawih Saat Pandemi, Rumah atau Masjid? Bijak Sikapi Pandangan Ustaz Berikut

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x