Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Mahfud MD: Pemeriksaan Pelanggaran Etik dan Pidana Bisa Sama Sama Jalan

- 7 Agustus 2022, 07:00 WIB
Menteri Polhukam Mahfud MD
Menteri Polhukam Mahfud MD /Instagram@mohmahfudmd/

Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara terpisah mengatakan Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provost.

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” katanya.

Yang menjadi pertanyaan orang-orang, tutur Mahfud, adalah mengapa Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.

Terkait hal tersebut, Mahfud meluruskan, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Sejumlah Negara Alami Kesulitan Perekonomian, Dunia dalam Kondisi Mengerikan

 “Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud.

Dengan demikian, lanjutnya, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.

Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

Mahfud menjelaskan pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Baca Juga: Periode Januari Hingga Juli 2022 Bandara Ngurah Rai Layani 5,6 Juta Penumpang

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah