INDOBALINEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Bali melakukan penertiban terhadap money changer bodong alias tidak memiliki izin operasi di seputaran Kuta Bali pada Kamis 4 Agustus 2022.
Saat penertiban, Kejati Badung yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Bank Indonesia Wilayah Bali didampingi Babhinkamtibmas dan Babinsa serta perwakilan Desa Adat Kuta.
Penertiban dan penegakan dilakukan dengan memasang stiker kembali pada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin karena masih bandel tetap beroperasi padahal sudah diberikan peringatan.
Dari hasil penertiban dan penegakan ada 5 pelaku usaha yang dibuatkan berita acara dan penempelan stiker segel untuk 17 (tujuh belas) Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin.
Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap angka-angka akrilik yang digunakan sebagai petunjuk rate penukaran.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Yosua: Bharada Eliezer Jadi Tersangka
Menurut Kepala Kejari Badung Imran Yusuf, SH, MH penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pertemuan antara Desa Adat Kuta dengan Bank Indonesia Wilayah Provinsi Bali.